Nyetir Sendiri di Malaysia? Boleh kah? (part 1)
Assalamu'alaikum!
Apa kabar kawan? Artikel ini sesuai permintaan artikel oleh salah satu kawan di facebook. Topik artikel kali ini adalah mengemudi di Malaysia. Tentnya saya bahas dengan sudut pandang secara legal. Kalau anda maunya sistem preman, asal nge-gas.. yaa.. silakan. Cuma anda harus siap rogoh kocek dalam-dalam atau bahkan masuk penjara kalau anda ditangkap Polis atau petugas JPJ (Jabatan Pengangkutan Jalan Malaysia).
Untuk bisa mengemudi syarat pertamanya adalah punya driving license (Surat Izin Mengemudi/ SIM). Nah untuk perkara license ini ada beberapa alternatif penggunaannya.
1. Menggunakan Malaysian Driving License
Pilihannya ada 2, yaitu meng-convert SIM Indonesia kita atau membuat baru. Kalau mau meng-convert, sayangnya kita bukan dalam daftar negara yang memiliki perjanjian dapat langsung otomatis merubah SIM nya menjadi Malaysian Driving License, jadi prosesnya non-automatic dan agak lama. Untuk converting kita harus mengajukan permohonan ke JPJ.
Untuk pekerja (TKI) syaratnya apa?
a. Passport
b. Visa (employment pass) dengan masa berlaku tidak boleh kurang dari 3 bulan.
c. SIM yang syah
d. Surat Keterangan Pengganti SIM (diterbitkan di KBRI/ KJRI). Cara mendapatkannya klik disini.
e. Mengisi form B2, dapat dilihat/ didownload disini.
f. Kontrak kerja yang berlaku
Biaya yang diperlukan adalah sebagai berikut.
a. biaya konversi = RM 20
b. biaya Malaysian Driving License = RM 30/ tahun
c. biaya Surat keterangan dari KBRI/ KJRI = RM 55 (malah lebih mahal (T,T) )
Permohonan ditujukan ke kantor pusat JPJ di Putrajaya. Kalau dikirimkan lewat pos, harus dengan diketahui kantor JPJ setempat. Proses konversi ini akan memakan sekitar 1,5 - 2 bulan. Tapi ingat, walau persyaratan sudah lengkap, bukan berarti Malaysian Driving License pasti akan kita terima. Ini tergantung kebijaksanaan pejabat JPJ. Ada 2 orang kawan saya mengajukan permohonan konversi, 1 orang berhasil (di Johor) dan yang lainnya tidak (di Miri). Kenapa? Ga tau.. ga dikasih tahu juga..
Referensi resmi bisa dilihat di website JPJ, khususnya di page ini. Silakan di klik aja.
Cara kedua adalah mengajukan permohonan SIM baru di Malaysia. Lebih ribet, lebih mahal (jauuuuh lebih mahal), lebih lama tapi lebih mungkin dapat Malaysian Driving License.
Untuk ini kita harus masuk sekolah mengemudi dan kemudian ujian (baik teori ataupun praktek). Untuk berapa jam dikelas dan berapa jam berlatih praktek saya lupa. Saya sendiri kurang menganjurkan ambil metode ini. Kenapa? Muaahaaall.. bisa habis lebih dari RM 1.000 nanti..
2. Menggunakan SIM Internasional
Pada dasarnya SIM Internasional ini adalah salinan dari SIM sudah kita miliki dengan terjemahan berbagai bahasa, seperti Inggris, Arab, Cina dan lain sebagainya. Sejak tahun 2010 lalu, SIM Internasional Indonesia hanya diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Memang, sebelumnya SIM Internasional ini diterbitkan oleh IMI.
Syaratnya adalah.
a. passport
b. SIM yang berlaku
c. KTP
d. 3 lembar foto 4x6, background biru
e. materai Rp 6.000
Ada baiknya anda siapkan fotokopi dari dokumen-dokumen diatas (kecuali foto dan materai tentunya).
Kalau sudah lengkap, bawa berkas-berkas diatas ke satu-satunya tempat pengurusan SIM Internasional di Indonesia, yaitu di Korps Lalu Lintas POLRI Bid Redigent Subbid Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional. Alamatnya di Jl. Letjen MT Haryono Kab 37-38, Jakarta.
Berapa biayanya?
Permohonan Baru = Rp. 250.000,00
Perpanjangan = Rp. 225.000,00
Konon, prosesnya tidak lama. Sekitar 15 menitan saja. Kok pakai kata "konon"? Saya belum pernah punya soalnya. Dulu mau ngurus ke IMI, ternyata dibilang harus ke Jakarta. Langsung balik kanan hahaha.. Apalagi masa berlakunya cuma 1 tahun. Agak kurang sreg menurut saya.
Dimana saja SIM Internasional ini berlaku? Bisa di cek di wikipedia kok kawan. Silakan cek disini. Tapi ada laporan kalau SIM Internasional kita tidak diakui atau hanya berlaku beberapa bulan di Jepang. Well.. anda mau ke Jepang? Saya mau. :D
Ok, saya tidak punya Malaysian Driving License dan saya juga tidak punya SIM Internasional. Terus bagaimana? Saya akan bahas di artikel selanjutnya kawan. :D See you next time. It's should be handy. Bye.
Wassalamu'alaikum!
Apa kabar kawan? Artikel ini sesuai permintaan artikel oleh salah satu kawan di facebook. Topik artikel kali ini adalah mengemudi di Malaysia. Tentnya saya bahas dengan sudut pandang secara legal. Kalau anda maunya sistem preman, asal nge-gas.. yaa.. silakan. Cuma anda harus siap rogoh kocek dalam-dalam atau bahkan masuk penjara kalau anda ditangkap Polis atau petugas JPJ (Jabatan Pengangkutan Jalan Malaysia).
Kena saman (tilang). Gambar dari http://www.freemalaysiatoday.com/
Untuk bisa mengemudi syarat pertamanya adalah punya driving license (Surat Izin Mengemudi/ SIM). Nah untuk perkara license ini ada beberapa alternatif penggunaannya.
1. Menggunakan Malaysian Driving License
Bukan punya saya. Sumpah! (dari http://english.astroawani.com/)
Pilihannya ada 2, yaitu meng-convert SIM Indonesia kita atau membuat baru. Kalau mau meng-convert, sayangnya kita bukan dalam daftar negara yang memiliki perjanjian dapat langsung otomatis merubah SIM nya menjadi Malaysian Driving License, jadi prosesnya non-automatic dan agak lama. Untuk converting kita harus mengajukan permohonan ke JPJ.
Untuk pekerja (TKI) syaratnya apa?
a. Passport
b. Visa (employment pass) dengan masa berlaku tidak boleh kurang dari 3 bulan.
c. SIM yang syah
d. Surat Keterangan Pengganti SIM (diterbitkan di KBRI/ KJRI). Cara mendapatkannya klik disini.
e. Mengisi form B2, dapat dilihat/ didownload disini.
f. Kontrak kerja yang berlaku
Biaya yang diperlukan adalah sebagai berikut.
a. biaya konversi = RM 20
b. biaya Malaysian Driving License = RM 30/ tahun
c. biaya Surat keterangan dari KBRI/ KJRI = RM 55 (malah lebih mahal (T,T) )
Permohonan ditujukan ke kantor pusat JPJ di Putrajaya. Kalau dikirimkan lewat pos, harus dengan diketahui kantor JPJ setempat. Proses konversi ini akan memakan sekitar 1,5 - 2 bulan. Tapi ingat, walau persyaratan sudah lengkap, bukan berarti Malaysian Driving License pasti akan kita terima. Ini tergantung kebijaksanaan pejabat JPJ. Ada 2 orang kawan saya mengajukan permohonan konversi, 1 orang berhasil (di Johor) dan yang lainnya tidak (di Miri). Kenapa? Ga tau.. ga dikasih tahu juga..
Referensi resmi bisa dilihat di website JPJ, khususnya di page ini. Silakan di klik aja.
Alur permohonan Malaysian Driving License (dari http://www.kbrikualalumpur.org/)
Cara kedua adalah mengajukan permohonan SIM baru di Malaysia. Lebih ribet, lebih mahal (jauuuuh lebih mahal), lebih lama tapi lebih mungkin dapat Malaysian Driving License.
Untuk ini kita harus masuk sekolah mengemudi dan kemudian ujian (baik teori ataupun praktek). Untuk berapa jam dikelas dan berapa jam berlatih praktek saya lupa. Saya sendiri kurang menganjurkan ambil metode ini. Kenapa? Muaahaaall.. bisa habis lebih dari RM 1.000 nanti..
2. Menggunakan SIM Internasional
Juga bukan punya saya. Ini yang punya http://javamilk.com/
Pada dasarnya SIM Internasional ini adalah salinan dari SIM sudah kita miliki dengan terjemahan berbagai bahasa, seperti Inggris, Arab, Cina dan lain sebagainya. Sejak tahun 2010 lalu, SIM Internasional Indonesia hanya diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Memang, sebelumnya SIM Internasional ini diterbitkan oleh IMI.
Syaratnya adalah.
a. passport
b. SIM yang berlaku
c. KTP
d. 3 lembar foto 4x6, background biru
e. materai Rp 6.000
Ada baiknya anda siapkan fotokopi dari dokumen-dokumen diatas (kecuali foto dan materai tentunya).
Kalau sudah lengkap, bawa berkas-berkas diatas ke satu-satunya tempat pengurusan SIM Internasional di Indonesia, yaitu di Korps Lalu Lintas POLRI Bid Redigent Subbid Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional. Alamatnya di Jl. Letjen MT Haryono Kab 37-38, Jakarta.
(sumber: otomotif.kompas.com)
Berapa biayanya?
Permohonan Baru = Rp. 250.000,00
Perpanjangan = Rp. 225.000,00
Konon, prosesnya tidak lama. Sekitar 15 menitan saja. Kok pakai kata "konon"? Saya belum pernah punya soalnya. Dulu mau ngurus ke IMI, ternyata dibilang harus ke Jakarta. Langsung balik kanan hahaha.. Apalagi masa berlakunya cuma 1 tahun. Agak kurang sreg menurut saya.
Dimana saja SIM Internasional ini berlaku? Bisa di cek di wikipedia kok kawan. Silakan cek disini. Tapi ada laporan kalau SIM Internasional kita tidak diakui atau hanya berlaku beberapa bulan di Jepang. Well.. anda mau ke Jepang? Saya mau. :D
Ok, saya tidak punya Malaysian Driving License dan saya juga tidak punya SIM Internasional. Terus bagaimana? Saya akan bahas di artikel selanjutnya kawan. :D See you next time. It's should be handy. Bye.
Wassalamu'alaikum!
Aye juga pengen ke jepang gan. Asik juga itu sim internasional ya, lebih mudah (konon) tp lebih mudah hangus. Buset mahal ya sim malay. 3.6 juta, keder dengarnya
ReplyDeleteHaha.. kalau convert jauh lebih murah gan. Tapi you ga bakalan tahu bisa dapet ngga nya.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteLebih gampang.bikin baru aja gan. Lesen di malaysia cukup gampang koq.. ane bru bikin Rm500 untuk ,dengar ceramah,test computer.latihan di jalan, test jpj.. kli lulus dpat lesen P. 2 thun.
ReplyDeleteKyk mn cara buatny bg ?
DeleteLebih gampang.bikin baru aja gan. Lesen di malaysia cukup gampang koq.. ane bru bikin Rm500 untuk ,dengar ceramah,test computer.latihan di jalan, test jpj.. kli lulus dpat lesen P. 2 thun.
ReplyDeleteWah sudah dapat lesen ya? Tahniah encik! :D
DeleteMemang lebih mudah dan lebih pasti, tapi lebih mahal kan. Saya sendiri tidak pernah buat lesen disana. Tapi dari pengalaman kawan saya, biaya terbesah ada di driving school (sekolah mengemudi). Biaya bisa membengkak jadi RM 1000 lebih.
Assalamualaikum wr wb..
ReplyDeleteSOLUSI MUDAH, CEPAT LUNASI UTANG ANDA, ini kisahnyata saya dan bukan rekayasa.
Anda tak perlu ragu harus Kalou dikejar hutang lagi,
Kini saya berbagi pengalaman sudah saya rasakan dan buktikan,ini sangat nyata saya alami Atas bantuan MBAH KANJENG H SYARIF. Insyaallah dengan bantuan dana hibah ghaibnya, semua masalah Ekonomi dan hutang saya terselesaikan dengan cepat. untuk konsultasi tata caranya silahkan
NTUK BICARA MBAH H SYARIF KLIK INI
karna nmr hp mbah H syarif tdak bisa di publikasikan sembarangan. terima kasih...
http://www.pesugihanputihnyata.com
Salamu alaikum.kalau dri pengalaman saya,memang lebih baik buat baru.disamping kita lebih pasti (dapat sim klo lulus test) kita bisa tau undang jalan raya di malaysia.prosesnya gak ribet.cuma soal biaya itu saya rasa subyektif.soalnya kalau kita masih guna sim indonesia gak mudah petugas malaysia lepaskan kita ketika terjerat oprasi atau roadblock.disamping harus pandai argumen juga rugi waktu nya.
ReplyDelete