Membawa Keluarga ke Malaysia (part 1)

Assalamu'alaikum!!

Huaah.. dah hari Kamis lagi yak. Badan masih pegel-pegel nih. Banyak kerjaan, sampai artikel intermezzo hari Minggu kemaren ga sempat buat. Lagi ga ada ide juga sih.. hahaha..

(copas dari https://lanostrascrittura.files.wordpress.com/)

Beberapa waktu yang lalu ada junior jauh saya (yang tadinya saya juga tidak tahu kalau dia junior saya) menanyakan "Apakah istri dapat ikut suami yang bekerja di Malaysia?". Jawabannya adalah Ya!! Dapat!! Walaupun yang saya dengar, pekerja yang dapat membawa keluarga adalah pekerja dengan Employment Pass kelas I yang memiliki gaji RM 5,000 ke atas. Pemegang Employment Pass kelas II sepertinya tidak bisa. Engineer, doctor, IT consultant atau profesional lainnya seharusnya tidak menghadapi masalah soal ini. Tapi untuk pastinya sih silakan berkonsultasi dengan pihak HRD perusahaan anda.

Siapa saja yang berhak dapat dependent pass?
1. Istri/ Suami
2. Anak dibawah 21 tahun
3. Anak berkebutuhan khusus (cacat)
4. Adak adopsi yang syah

Bagaimana ngurusnya? Yang pertama dilakukan adalah berkonsultasi dengan HRD perusahaan anda. Apakah perusahaan mau menguruskan untuk kita atau tidak. Pembayaran ditanggung perusahaan atau tidak. Kalau perusahaan yang ngurus, that's it end of story.. Kita tinggal kerja dengan tenang dan tahu-tahu dependent pass sudah datang, everybody is happy. Tapi kalau ternyata kita harus ngurus sendiri, lain perkaranya. Kita harus datang langsung ke kantor imigrasi Malaysia terdekat. Dengan membawa dokumen yang diperlukan tentunya.

Dokumen apa yang diperlukan?
1. Surat keterangan dari perusahaan (letter of authority from the company).
2. Form DP 11 A, bisa didapatkan di HRD atau ambil kantor imigrasi Malaysia.
3. Pass foto, passport size (kira-kira 4x6 lah). berapa biji? Saya lupa, jaga-jaga aja bawa yang banyak.
4. Bukti hubungan keluarga. Buku nikah dan akta lahir. Jangan lupa, difoto kopi juga beberapa.
5. Foto kopi passport suami/ istri yang bekerja. Komplit dari depan sampe belakang. 2 kopi.
6. Foto kopi passport keluarga yang mengajukan dependant pass. Dari depan sampe belakang juga. 2 kopi juga.

Nah kalau sudah komplit semua, silakan dibawa ke kantor imigrasi. Ngurusnya di loket mana? Bisa ditanyakan ke petugas yang berjaga disana, yang mana saja. :D

(aslinya dari http://www.examptd.info/)

Berapa biaya yang harus dikeluarkan?
1. Pass : RM 90
2. Biaya proses : RM 50
3. Journey Performed Visa : RM 500 (kalau masuk Malaysia duluan)

Kalau perpanjangan, biaya Journey Performed Visa tidak lagi deibebankan ke kita. Jadi perpanjangan hanya perlu RM 140 saja total, Bagaimana dengan biaya visa? Tenang saja, sesama negara ASEAN tidak mengenakan visa untuk warganya kok. Sistemnya adalah visa on arrival. Kalau anda warga negara India, Vanuatu, Lesotho atau negara non ASEAN lainnya, maka biaya visa ini akan dibebankan. Berapa besarnya? Tergantung anda dari negara mana. Fix nya saya juga tidak tahu. Saya bukan warga negara Zimbabwe.

Berapa lama waktu persetujuan dependant pass? Resminya sekitar 2 minggu. Tapi dalam beberapa kasus malah bisa maju. Kasus saya contohnya, dependant pass keluarga saya sudah terbit dalam waktu kurang dari 1 minggu. 4 hari tepatnya :D Kok bisa? Ga tau. Nyogok ya? Emang di kampung kita, pake nyogok biar cepet?? :p Selama saya disini, saya tidak pernah keluar uang ilegal 1 kalipun. Tilang ya bayar tilaang (tilang yang saya dapat murah sih), pajak ya bayar pajaak, ga pakai damai-damaian atau licin-licinan.

Sumber informasi terpercaya untuk hal ini ya pihak Imigrasi Malaysia itu sendiri. Silakan kunjungi websitenya juga jika ingin lebih afdol :D
http://www.imi.gov.my/index.php/en/main-services/expatriate/facilities-for-dependants

Apakah pemegang dependant pass boleh bekerja? Bagaimana tips wkatu mebawa keluarga ke Malaysia? Tinggal dimana enaknya? Well.. akan saya bahas di artikel selanjutnya ya kawan. Saya harus kerja lagi. hehe..

Ok, its should be handy. Bye.
Wassalamu'alaikum.

Comments

  1. Usul artikel "SIM International"

    ReplyDelete
    Replies
    1. Roger.. Artikel yang diminta akan segera diterbitkan.. (y)

      Delete
  2. kak mau tanya. karena abah saya udah meninggal dan tinggal ibu saya sendirian sementara anak yang lain enggan ngurus mamak saya boleh ngk saya bawa mamak saya dan suami saya sekaligus ? makasih ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf, hampir setahun telat reply.
      Harusnya bisa dengan calling visa.

      Delete
  3. Kak mau nanya donk... brarti baiknya ngurus visa keluarga jng bawa keluarga dulu ke malaysia ya?biar ga kena journey perform visa?atau gmn tu kak maksudnya?tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Idealnya seperti itu, tapi akan memakan waktu yang cukup lama.

      Delete
  4. Mas mau tanya..
    Saat ini saya nda istri saya sama² kerja di Malaysia.
    Tapi anak saya masi di Indonesia..
    Gimana cara biar anak saya bisa tinggal di Malaysia?

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts